Raya Law Firm

Hukum Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Pendampingan hukum untuk pengujian dan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang merugikan.

Penjelasan Lengkap

Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) terjadi ketika keputusan pejabat atau badan publik merugikan kepentingan individu maupun badan hukum. Kami mendampingi klien dalam menguji keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) agar keadilan administratif dapat ditegakkan.

Tim kami berpengalaman dalam menyusun gugatan pembatalan keputusan pejabat pemerintah, sengketa kepegawaian (seperti sengketa ASN), perizinan, hingga sengketa pertanahan yang masuk ranah PTUN. Kami menganalisis secara mendalam apakah suatu keputusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dengan pendekatan yang teliti dan argumentasi hukum yang kuat, kami memastikan hak klien sebagai warga negara atau pelaku usaha tetap terlindungi dari penyalahgunaan wewenang administrasi.

Proses Penanganan

1

Asesmen Kasus & Legal Standing

Mengkaji Keputusan TUN yang disengketakan serta memastikan klien memiliki kedudukan hukum untuk menggugat.

2

Upaya Administratif

Mendampingi proses pengajuan keberatan atau banding administratif ke atasan instansi sebelum melangkah ke pengadilan.

3

Penyusunan Gugatan

Merumuskan dalil gugatan secara presisi berdasarkan cacat wewenang, prosedur, maupun substansi.

4

Proses Persidangan

Mewakili klien dalam pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga pengajuan kesimpulan di sidang PTUN.

5

Pengawalan Eksekusi

Memastikan putusan pembatalan atau pencabutan KTUN dilaksanakan oleh Pejabat Tata Usaha Negara terkait.

Pertanyaan Umum

KTUN adalah penetapan tertulis oleh pejabat administrasi negara yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum.

Butuh bantuan layanan Hukum Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

Hubungi tim kami sekarang untuk mendapatkan arahan hukum yang tepat.